Cite This        Tampung        Export Record
Judul Sukses uji kompetensi guru : UKG / Zainal Aqib
Pengarang Aqib, Zainal (Pengarang)
EDISI 1
Penerbitan Bandung : Yrama Widya, 2020
Bandung : Yrama Widya, 2020
Deskripsi Fisik vi + 210 hlm :- ;14,5 x 20,5 cm
Konten teks
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
ISBN 9786232052178
Subjek Pengajaran (Pendidikan)
Catatan Guru memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Perencanaan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
34968 371.102 AQI s Dapat dipinjam Perpustakaan Musasi Pusat - Ruang Baca Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002434
005 20230905105353
008 230905################g##########0#ind##
020 # # $a 9786232052178
035 # # $a 0010-0921000007
082 # # $a 371.102
084 # # $a 371.102 AQI s
100 0 # $a Aqib, Zainal$e Pengarang
245 1 # $a Sukses uji kompetensi guru : $b UKG /$c Zainal Aqib
250 # # $a 1
260 # # $a Bandung :$b Yrama Widya,$c 2020
264 # # $a Bandung :$b Yrama Widya,$c 2020
300 # # $a vi + 210 hlm : $b - ; $c 14,5 x 20,5 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
505 # # $a Guru memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Perencanaan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
650 # 4 $a Pengajaran (Pendidikan)
990 # # $a 34968
Content Unduh katalog