01277 2200253 4500001002100000005001500021035002000036245005300056100002800109260003400137082001200171084001800183008004100201020001800242250000600260300004000266650002800306505057100334264003400905336002100939337003000960338002300990990001001013INLIS00000000000243420230905105353 a0010-09210000071 aSukses uji kompetensi guru :bUKG /cZainal Aqib0 aAqib, ZainalePengarang aBandung :bYrama Widya,c2020 a371.102 a371.102 AQI s230905 g 0 ind  a9786232052178 a1 avi + 210 hlm :b- ;c14,5 x 20,5 cm 4aPengajaran (Pendidikan) aGuru memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Perencanaan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. aBandung :bYrama Widya,c2020 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume a34968