01277 2200253 4500001002100000005001500021008004100036020001800077035002000095082001200115084001800127100002800145245005300173250000600226260003400232264003400266300004000300336002100340337003000361338002300391505057100414650002800985990001001013INLIS00000000000243420230905105353230905 g 0 ind  a9786232052178 a0010-0921000007 a371.102 a371.102 AQI s0 aAqib, ZainalePengarang1 aSukses uji kompetensi guru :bUKG /cZainal Aqib a1 aBandung :bYrama Widya,c2020 aBandung :bYrama Widya,c2020 avi + 210 hlm :b- ;c14,5 x 20,5 cm 2rdacontentateks 2rdamediaatanpa perantara 2rdacarrieravolume aGuru memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Perencanaan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. 4aPengajaran (Pendidikan) a34968